PEMBUNUHAN SADIS

Pelaku Diduga Mantan Pacar, Begini Kronologis Pembunuhan Remaja di Siak

Siak | Senin, 07 Februari 2022 - 15:04 WIB

Pelaku Diduga Mantan Pacar, Begini Kronologis Pembunuhan Remaja di Siak
Kapolres Gunar Rahadiyanto memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka SAS terhadap mantan teman dekatnya, Senin (7/2/2022). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Motif SAS (16) menghabisi mantan teman dekatnya belum terjawab. Namun, yang pasti atas apa yang dilakukannya, ada kebencian dan dendam di sana.

Sebab SAS, menghabisi korbannya dengan cara mencekik, lalu melakukan rudapaksa, mengiris urat nadi, selanjutnya kembali mencekik sampai tak bergerak. Kemudian menjatuhkannya dari pondok, lalu menggendongnya dan membawanya ke semak.


Dijelaskan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH ketika melakukan konferensi pers pada Senin (7/2/2022) siang, pembunuhan itu berawal dari chat (pesan singkat elektronik, red) yang dilakukan tersangka menggunakan ponsel temannya berimisial A pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Lewat chat itu, korban dan tersangka berkomunikasi melalui messenger. Korban berkeinginan meminjam uang tersangka Rp500 ribu, untuk membayar utang. 

Tersangka mengatakan, ”datang sajalah ke sini, nanti aku kasih pinjamannya,” dalam chat dimaksud.

Lalu pelaku minta dijemput di rumah A, di Jalan Lintas Buton, Pasar Tuah Sekato Benteng Hulu Mempura.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, korban tiba, menggunakan sepeda motor Vario merah, baju sweater hitam dan jilbab hitam, serta celana kain warna putih,” terang Kapolres Gunar.

Kemudian pelaku meminta uang Rp10 ribu kepada A untuk membeli minyak. Pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor yang dibawa korban menuju kebun tempat di mana jasad korban ditemukan.

Pelaku masuk ke dalam kebun, sementara korban menunggu di tepi jalan di atas sepeda motor. Tak lama pelaku keluar, lalu mengatakan kepada korban kalau ibunya berada di pondok. 

“Ibu mau kasih uangnya kalau ketemu orangnya,” ucap pelaku kepada korban seperti diungkapkan Kapolres Gunar. 

Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku. Setelah tiba di pondok, pelaku langsung mencekik korban dengan posisi berdiri dari arah belakang  menggunakan tangan.

Setelah lemas, pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulut korban dengan kain yang ada di perut pelaku, agar korban tidak berteriak.

“Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kapolres Gunar.

Setelah selesai pelaku kembali mencekik korban dalam posisi terlentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok, hingga korban terjatuh.

Lalu pelaku mengangkat korban sekitar 20 meter, dan memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang ada di saku pelaku, kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Pelaku membuang celana korban ke dalam parit dan membawa handphone korban, menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Keesokan harinya, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku meminjam cangkul milik warga, kembali ke tempat kejadian menguburkan jasad korban,” terang Kapolres Gunar.

Pada Ahad (6/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Dede, ayah tiri pelaku mencium aroma tidak sedap di sekitar pondok. Lalu bersama ibunda pelaku mencari asal aroma itu. Keduanya menemukan kedua lutut korban menyembul dari dalam tanah tempat korban dikubur. Lalu Dede melaporkan temuannya itu kepada warga sekitar.

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, hasil pengembangan pelaku dibekuk di wilayah Benteng Hilir. Satu persatu batang bukti ditemukan, mulai dari sepeda motor, ponsel dan pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 5 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan atau pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup.

Laporan: Monang Lubis (Siaksriindrapura)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook