NEW YORK (RIAUPOS.CO) -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terbebas dari dakwaan pemakzulan. Dia pun tetap menjabat sebagai presiden dan siap untuk maju dalam Pilpres 2020. Putusan itu dibacakan Senat AS dalam sidang pemakzulan di Senat pada Rabu (5/2) waktu AS. Trump dibebaskan dari seluruh dakwaan pemakzulan.
Bisa dibilang Trump diselamatkan oleh sesama Republikan yang bersatu melindunginya. Peluang untuk periode kedua berada di Gedung Putih semakin besar.
Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang selamat dalam persidangan pemakzulan di Senat. Sebelumnya, Andrew Johnson (1868) menjadi presiden pertama AS yang menghadapi proses pemakzulan. Dia dimakzulkan oleh DPR AS dan selanjutnya proses pemakzulan dibawa ke Senat. Namun, dalam sidang Senat, Johnson lolos dan dinyatakan tidak bersalah.
Kemudian, presiden kedua AS yang menghadapi pemakzulan adalah Bill Clinton (1998). Dia menghadapi pemakzulan dengan sejumlah tuduhan yakni skandal keuangan, pelecehan seksual, dan perselingkuhan. Terdapat 11 alasan yang menguatkan pemakzulan itu. Selanjutnya pada 11 Desember 1998, DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan untuk Clinton.
Dakwaan-dakwaan itu kemudian dibawa ke Senat AS. Hasilnya, dalam sidang Senat AS pada 12 Februari 1999. Clinton akhirnya lolos setelah melalui sidang Senat. Dia dibebaskan dari dakwaan setelah jumlah suara tidak memenuhi syarat dua pertiga untuk melengserkannya. Clinton tetap menjabat sebagai Presiden AS.
Trump menapaki jejak Johnson dan Clinton. Sebelumnya dia dimakzulkan oleh DPR AS dalam voting yang dilakukan pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat atau Kamis (19/12/2019) WIB. Pemakzulan itu dipicu dua tuduhan. Pertama, Trump dituding menyalahgunakan wewenang setelah menelepon Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Trump meminta Zelensky menyelidiki kasus yang melibatkan Hunter Biden, anak capres Partai Demokrat Joe Biden. Joe Biden disebut bakal menjadi pesaing kuat Trump pada Pilpres 2020. Trump dituding memanfaatkan dana bantuan AS untuk mengancam Zelensky.
Kedua, Trump dituduh menghalangi proses investigasi pemakzulan yang dilakukan oleh DPR. Sebab, Gedung Putih menahan dokumen penting dan melarang saksi kunci untuk hadir dalam sidang.
Sama halnya dengan Johnson dan Clinton, Trump juga lolos di sidang Senat. Trump dibebaskan dari dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh DPR yang dimotori Fraksi Demokrat. Suara untuk menyatakan Trump bersalah jauh dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan dalam Senat untuk memecatnya berdasarkan Undang-Undang AS.
Senat memberi suara 52-48 untuk membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemintaan Trump agar Ukraina memata-matai musuh politiknya Joe Biden. Senator Republikan Mitt Romney bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk menghukum Trump. Tak ada suara dari Demokrat untuk membebaskan Trump.
Senat kemudian memberi suara 53-47 untuk melepaskan Trump dari dakwaan menghalangi Kongres, dengan menolak saksi dan dokumen oleh DPR AS. Romney bergabung dengan senator Republik lainnya dalam pemungutan suara untuk melepaskan tuduhan obstruksi. Tak ada senator Demokrat yang memilih melepaskan Trump.
Masing-masing dari dua dakwaan, para senator berdiri di mejanya sendiri untuk memberikan suara satu per satu, dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Jogn Roberts.
Usai pemungutan suara, Trump mengunggah video di akun Twitter pribadinya yang menunjukkan sinyal kampanye Trump untuk pemilihan mendatang dan seterusnya diakhiri dengan “Trump 4EVA”. Trump menuturkan dirinya akan segera menyampaikan pidato terkait putusan Senat AS.
Sementara itu, Gedung putih menyambut baik putusan Senat AS yang memilih untuk membebaskan Trump dari proses pemakzulan. "Proses pemakzulan berdasarkan serangkain kebohongan," sebut sekretariat Gedung Putih dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Twitter.
Gedung Putih mengatakan pembebasan Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan merupakan langkah yang benar. "Seperti yang telah kita katakan selama ini, dia tidak bersalah," imbuh pernyataan Gedung Putih.
Pada pengambilan suara Rabu (5/2), waktu AS, Senat membebaskan Trump dari pasal-pasal pemakzulan yang diloloskan Demokrat di DPR AS. Senat AS yang dipimpin Partai Republik memilih Trump tidak bersalah mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan perbandingan perolehan suara 52-48, dan tak bersalah dalam hal menghalangi Kongres dengan perolehan suara 53-47.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal