BANDAR SERI BEGAWAN (RIAUPOS.CO) -- ’’Ini sangat menakutkan.’’ Pernyataan itu dilontarkan Khairul, warga Brunei Darussalam yang mengaku gay. Khairul adalah nama samarannya. Dia tak ingin identitasnya terbuka. Khairul tak ingin diburu orang.
Kepanikan Khairul beralasan. Hari ini Brunei memberlakukan hukum syariah. Seseorang yang diketahui berhubungan seksual sesama jenis atau mereka yang berzinah akan di hukum rajam. Si pelaku akan dilempari dengan batu hingga tewas.
Hukum syariah itu kali pertama diumumkan pada 2013. Penerapannya secara penuh berkali-kali tertunda. Para pelaku pencurian juga tak bakal dimasukkan penjara begitu saja. Tangan mereka bakal dipotong.
Komunitas LGBT di Brunei sempat berharap hukum syariah tersebut tak pernah terwujud. Tetapi, ketika harapan mereka kian sulit jadi kenyataan, sebagian akhirnya memilih lari. Banyak yang sudah meninggalkan Brunei sejak akhir tahun lalu. Khalid kini mempertimbangkan untuk ikut hengkang juga.
’’Saya ingin hidup tanpa fundamentalisme agama dan konservatisme. Jadi, saya pergi,’’ ucap Zain seperti dikutip CNN. Perempuan transgender itu pergi dari Brunei akhir tahun lalu dan kini mencari suaka di Kanada.
Gara-gara penerapan hukum syariah tersebut, Brunei menuai kritik. Ia mendapat julukan Saudi Arabia-nya Asia Tenggara. Hotel-hotel milik Brunei di AS dan Eropa diboikot. Namun, Brunei bergeming. ’’Pemerintah tak mengharapkan orang lain menerima dan setuju dengan hukuman tersebut.’’ Demikian bunyi pernyataan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah di website resmi pemerintah.(sha/c20/dos/fed)
Editor: Eko Faizin