MUI Desak Pemkab Segera Usulkan Perda Penjualan Lem

Interaktif | Sabtu, 10 Agustus 2019 - 10:48 WIB

MUI Desak Pemkab Segera Usulkan Perda Penjualan Lem
(ILUSTRASI: IWAN SETIAWAN)

Assalamualaikum pak bupati, kini banyak anak remaja di Pangkalan Kerinci yang nge-lem, tentunya sangat membahayakan. Bagaimana solusinya?

0852XXXXXXXX

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Kenakalan remaja di ibu kota Kabupaten Pelalawan yakni kecamatan Pangkalan Kerinci semakin marak, sehingga sangat dikhawatirkan oleh semua pihak. Di mana saat ini banyak remaja di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang berani memakai lem untuk mabuk-mabukkan. Hal ini disebabkan tidak adanya larangan peredaran atau penjualan lem, sehingga manfaatnya banyak disalahgunakan khususnya para remaja. Lem tersebut bebas diperjualbelikan di toko, baik toko bangunan maupun barang harian.


"Ya, belum lama ini kita telah menemukan belasan anak sekolah lagi asyik ngelem di sejumlah tempat seperti Lapangan Bola Kaki dan Jalan Arifin Kecamatan Pangkalan Kerinci. Lem ini digunakan oleh generasi muda untuk mabuk-mabukan dan berhalusinasi. Tentunya hal ini sangat buruk bagi mereka karena berdampak terhadap kesehatan mereka sebagai generasi penerus bangsa. Bahkan, dampak dari pengaruh kecanduan ini, dikhawatirkan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," terang Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid Lc kepada Riau Pos, Jumat (9/8) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan pria lulusan terbaik Universitas Mesir ini, bahwa dengan kondisi tersebut, maka pihaknya mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera merumuskan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi penyalahgunaan lem di kalangan remaja. Sehingga penjualan lem ini tidak bisa bebas dijual kepada para kalangan remaja. Jika Perda tersebut tidak segera diterapkan, maka pihaknya menyakini penyalahgunaan lem akan terus bertambah dan kian marak dilakukan oleh para remaja. Artinya, Perda penjualan lem ini sangat urgen dan mendesak untuk segera diterapkan oleh Pemkab Pelalawan.

"Jadi, dengan adanya kebebasan penjualan lem ini, maka kita sangat khawatir terhadap masa depan para genarasi muda kita yang telah kecanduan ngelem ini. Tentunya, hal ini akan semakin merusak moral mereka. Namun demikian, jika sudah ada Perda penjualan lem tersebut, maka para pedagang tidak bisa sembarangan lagi menjual lem ini khususnya pada kalangan para remaja. Untuk itu, maka sekali lagi kita mendesak agar Pemkab Pelalawan melalui instansi atau bidang terkait, dapat segera menyampaikan usulan draf Perda penjualan lem ini untuk diajukan kepada pihak DPRD Pelalawan. Sehingga nantinya dapat disahkan menjadi Perda," ujarnya seraya meminta agar para pedagang tidak memperjualbelikan lem tersebut secara bebas kepada anak sekolah.    

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Pelalawan H Kamiluddin SH mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan usulan pembuatan peraturan daerah (Perda) penjualan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan dalam waktu dekat ini. Namun demikian, apabila digunakan dengan benar, lem ini sangat berguna, karena lem ini merupakan alat perekat dalam bidang pertukangan dan furniture. Hanya saja, jika disalahgunakan ini yang berbahaya bagi masyarakat khususnya para generasi muda (pelajar).

"Jadi, kita akan segera menyampaikan usulan pembuatan Perda mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan seperti lem dikabarkan banyak disalahgunakan generasi muda ke DPRD Pelalawan," ujarnya.(amn)

Editor: Arif Oktafian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook