Gunakan KTP-el Tempat Asal Gunakan Hak Suara

Interaktif | Jumat, 04 Mei 2018 - 09:25 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Muhammad Amin SE MSi menegaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan KTP-el dan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhu bagi yang sudah merekam.

Hanya saja sebut Muhammad Amin, Kamis (3/5) kepada Riau Pos, pemilih yang menggunakan KTP-el atau Suket baru dapat memberikan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai alamat KTP.  

Baca Juga :Disdukcapil Tetap Buka Layanan selama Libur Nataru

Untuk menyosialisasikan tahapan Pilgubri ini sambungnya,  KPU Kabupaten Inhu terus memanfaatkan momen yang ada, seperti pelaksanaan festival pacu jalur sampan tradisional rayon I Kecamatan Batang Peranap pada Kamis (3/5).

Melalui pelaksanaan festival pacu sampan tersebut, KPU Kabupaten Inhu memasang spanduk dan baliho yang isinya mengajak untuk datangb ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018. ‘’KPU Inhu bersama Wakil Bupati Inhu, anggota KPU Provinsi Riau ikut naik sampan dan membentangkan spanduk ajakan untuk mensukseskan Pilgubri dengan datang ke TPS,’’ sambungnya.

Pemanfaatan momen festival pacu sampan ini juga masuk dalam memanfaatkan budaya lokal. ‘’Hasil rapat pleno DPT Pilgubri sebanyak 268.250 orang,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook