Disdukcapil Inhu, apakah bisa legalisir kartu keluarga (KK) di kantor desa atau kelurahan? Sehingga warga yang memerlukan legalisir untuk pendaftaran anak sekolah tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
WA: 082283516XXX
RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan maksimal untuk administrasi masuk sekolah bagi warga yang memerlukan. Sehingga ketika saat pendaftaran masuk sekolah baru tidak terkendala administrasi.
Bahkan ketika persyaratan lengkap untuk setiap pengurusan adminduk, dapat tuntas dalam satu hari. ‘’Saat ini hanya blanko KTP yang masih kosong tetapi bisa dikeluarkan surat keterangan (Suket),’’ ujar Kadisdukcapil Syaiful Bahri SSos, Senin (1/7).
Memang sebutnya, pengurusan adminduk selama masa masuk tahun ajaran baru cukup tinggi. Pengurusan adminduk itu lebih kepada akta lahir, KK hingga KTP. Bahkan ada juga ada yang pengurusan legalisir adminduk tersebut.
Karena untuk legalisir adminduk mulai dari KK hingga KTP, harus dilakukan di Kantor Disdukcapil. ‘‘Adminduk itu produknya Disdukcapil. Makanya legalisir KK atau KTP tidak bisa dilakukan di kantor desa atau kantor lurah,’’ ungkapnya.
Setiap warga yang melakukan pengurusan adminduk, tidak ada pungutan biaya. Hal itu juga dipertegas dengan stempel tertulis gratis disetiap adminduk yang diurus. Sehingga bagi warga yang melakukan pengurusan adminduk tak usah khawatir.
Selain itu juga sebutnya, saat melakukan pengurusan adminduk jangan melalui calo. Warga silahkan datang dan menuju loket-loket sesuai adminduk yang diurus.
Bahkan ketika melakukan pengurusan, akan ada kartu kendali yang diberikan petugas. Sehingga dengan kartu kendali tersebut dapat dipantau dan sudah sampai dimana proses yang dilalui. ‘’Sebelum datang ke Kantor Disdukcapil tentunya harus lengkap persyaratan,’’ sebutnya.(kas)