Inhu Miliki Bapaslon Perseorangan

Indragiri Hulu | Jumat, 28 Februari 2020 - 09:57 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang memiliki bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan pada Pilkada bupati dan wakil bupati.

Bahkan saat ini, tahapan untuk Bapaslon jalur perseorangan sudah masuk pada verifikasi administrasi syarat dukungan  pada Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu, Kamis (27/2). Pelaksanaan verifikasi administrasi Bapaslon jalur perseorangan ini dipusatkan di aula KPU Kabupaten Inhu. Pelaksanaan verifikasi administrasi syarat dukungan ini dimulai sejak pukul 09.00 hingga 17.00 Wib dan terdapat dua kali sesi istirahat.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Sesuai tahapannya, verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan ini akan berlangsung hingga tanggal 25 Maret mendatang atau selama 28 hari. Verifikasi administrasi syarat dukungan itu, untuk Bapaslon Rezita Meylani SE - Drs H Junaidi Rachmat Msi dan Bapaslon dr H Nurhadi SpOG - Kapten (Purn) Toni Sutianto SH. Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Inhu sudah menyiapkan dua tim serta standar operasional prosedur (SOP) tentang tatacara dan prosedurnya. Komisioner KPU Kabupaten Inhu yang membidangi Devisi Teknis Penyelenggaraan Fitra Rovi SE mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan undangan kepada tim Liaison Officer (LO) dua Bapaslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk mengikuti proses verifikasi administrasi.

"Tim LO yang diundang maksimal sebanyak delapan orang, satu diantaranya untuk operator," ujar Fitra Rovi SE, Kamis (27/2). Sedangkan dua tim verifikasi administrasi syarat dukungan Bapaslon dari KPU Kabupaten Inhu terdiri dari delapan orang. Masing-masing tim terdiri dari satu orang operator dan tiga orang lainnya untuk mengecek syarat dukungan. Syarat dukungan yang menjadi sasaran verifikasi terutama di B-1 KWK yakni tentang nama, NIK hingga alamat pendukung. Apabila terjadi perbedaan, tim akan mencatat sebagai dukungan yang tidak memenuhi syarat (TSM) Untuk mengetahui adanya dukungan ganda, pihaknya dapat mengetahuinya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Dimana setiap dukungan ganda akan terlihat ada warna merah.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook