RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Rencana menikah akhirnya pupus. Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca mobil, berhasil ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Dari hasil kejahatannya sempat dibelikan peralatan untuk pernikahan seperti gelang emas. Bahkan, pelaku juga sudah sempat membeli hadiah berupa sepeda motor untuk calon istrinya.
Pelaku Curat itu, berinisial FA (31) warga Kelurahan Sidekeresah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FA tidak sendiri, tetapi bersama rekannya berinisial HW (42), warga Desa Perigi Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. HW merupakan otak pelaku Curat dengan modus pecah kaca tersebut.
"FA terpaksa kami lumpuhkan. Karena sempat berupaya kabur ketika saat diamankan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi saat ekspos pengungkapan kasus Curat, Jumat (28/1/2021).
Dijelaskannya, aksi Curat dengan modus pecah kaca mobil sedang parkir itu dialami oleh korban Andri (26) warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Di mana, pengusaha kelapa sawit itu pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 10.45 WIB baru selesai mengambil uang di salah satu bank senilai Rp303 juta.
Usai mengambil uang dan dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam, diletakkan korban di atas lantai kursi belakang sopir. Sebelum pulang ke rumah dengan mengendarai mobil BM 1628 BR miliknya, sempat berhenti makan lontong di Simpang Bukit Selasih, Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun tanpa disadarinya, korban telah dibuntuti oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor. "Setelah makan lontong, korban melihat kaca sebelah kanan belakang kursi sopir sudah pecah dan melihat uang yang diletakannya di lantai kursi belakang ternyata sudah hilang," ungkapnya.
Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Inhu dan Reskrim Polsek Rengat Barat atas laporan korban, dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tim menemukan titik terang tentang siapa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan keberadaan pelaku juga telah teridentifikasi di salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya pada Ahad (23/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada terlihat di Kota Palembang. Sehingga tanpa menunggu waktu lama, dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan pelaku HW di rumahnya.
Pengejaran dilanjutkan untuk pelaku FA yang berada di Kota Kayu Agung Kabupaten Oki. Sekitar pukul 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku FA di rumahnya. Namun sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya dan tim melakukan pengejaran.
Bahkan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. "Ketika itu pula tim melakukan tindakan terukur hingga tembakan mengenai kaki kanan pelaku," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi