UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Menyediakan penyambungan internet, diduga tanpa mengantongi izin, Ari (29) seorang pengusaha jasa layanan internet di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan diamankan Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).
"Ari diamankan usai polisi memeriksa jasa layanan internet tak berizin di dalam rumahnya pada Kamis (16/3/2023) siang kemarin," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (17/3/2023).
Terbongkarnya jasa layanan internet secara ilegal diwilayah Simpang Kanan tersebut lanjut Juliandi, bermula dari laporan warga bahwa ada pengusaha internet yang tidak memiliki izin.
Dari laporan tersebut, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres sesuai perintah kasat reskrim mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi.
Dan saat di lokasi tim mendapati jaringan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus dan sebuah tiang tower yang dilengkapi degan beberapa radio tepatnya di belakang rumah pelaku.
"Pengakuan pelaku mengatakan dirinya menyediakan jasa layanan internet dengan menggunakan jaringan Indihome dan lintas jaringan atas dasar perjanjian kerjasama yang tidak ada perizinan yang dimilikinya," kata Juliandi.
Selain Ari turut diamankan barang bukti berupa dua unit Radio Merek RTN 950A, satu Mikrotik Type 5009 dan satu buah Mikrotik Type 4011 ke Polres Rohil.
"Untuk perbuatan pelaku pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," kata Juliandi.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra