JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terungkap sudah motif dan alasan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias APH melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Ternyata tersangka APH melakukan pengancaman itu karena pada saat itu kondisi emosi yang bersangkutan tidak stabil.
“Saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia (APH) emosi,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023).
Menurut jenderal bintang satu itu, pelaku merasa lelah karena pada saat itu APH dengan teman-teman BRIN lainnya tengah melakukan diskusi perihal penentuan1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri.
Diskusi tersebut tidak menemukan titik temu, kata dia, sehingga pada puncaknya tersangka APH pun tak bisa mengatur irama emosinya, pada akhirnya kata-kata ancaman tersebut dilontarkan kepada warga Muhammadiyah itu.
“Diskusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan keluarlah kata- kata ancaman itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan 1 Syawal atau Idulfitri 2023.
AP Hasanuddin diciduk Bareskrim di Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB APH langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman