BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sempat hilang dari status Kampung Narkoba, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, kembali dikejutkan dengan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu bersama barang bukti berupa 6,07 gram sabu.
Pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi sabu sangat meresahkan masyarakat dan akhirnya polisi berhasil membekuk kedua tersangka berinisial DS (31) Jalan Jangkang, Desa Jangkang dan NA (26) warga Jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis di rumahnya, Ahad (11/6) pukul 23.00 WIB.
"Ya, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Kami menyita barang bukti sebanyak 51 plastik pack sabu berat 6,07 gram, Hp dan KTP kedua tersangka," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan, kedua pengedar narkoba ini sudah meresahkan warga. Atas informasi masyarakat tim Opsnal melakukan penyidikan. Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Dikatakan Toni, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Wak Jul (DPO).
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine kedua tersangka positif metamphetamine," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi