TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dua pelaku tindak pidana pembunuhan yang sempat bersembunyi selama satu pekan akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (9/6/23).
Kedua pelaku dengan inisial U (28) dan J (28) merupakan warga Kecamatan Enok. Mereka melakukan pembunuhan terhadap korban E (21) warga Kecamatan Kempas.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya-Sungai Gantang Kecamatan Kempas.
"Warga menemukan korban di lokasi pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Amru Abdulah, Sabtu (10/6/23).
Lanjutnya, persembuyian pelaku di salah satu pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja, Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, tercium setelah petugas melakukan penyelidikan.
Sebelum terjadi pembunuhan antara pelaku dan korban berkelahi. Sehingga akhirnya terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban.
"Motifnya dendam. Karena selama ini salah seorang pelaku sering ditantang berkelahi," tambah Kasat Reskrim.
Pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi