PENETAPAN HGU SEPIHAK

Warga Seluti Lirik Tolak HGU Perusahaan

Indragiri Hulu | Senin, 27 Juli 2020 - 22:28 WIB

Warga Seluti Lirik Tolak HGU Perusahaan
Warga Desa Seluti membubuhi tandatangan pada spanduk penolakan HGU salah satu perusahaan didaerah itu, Senin (27/7/2020). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah warga di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tolak hak guna usaha (HGU) yang dikantongi PT Gandahera Hendana (GH).

Warga menilai penetapan HGU perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, hanya sepihak.


Penolakan HGU oleh warga, disampaikan dalam bentuk pemasangan sejumlah baliho dan spanduk di sejumlah tempat-tempat strategis daerah itu. Pada spanduk dan baliho bertuliskan tentang penolakan warga atas HGU yang diberikan pemerintah kepada PT GH.

Selain itu, pada spanduk juga ada dibubuhi tanda tangan sejumlah warga daerah itu. Sehingga bagi siapa saja yang melintas didaerah itu, dengan mudah melihat keberadaan spanduk dan baliho tersebut. Bahkan ada diantaranya dipasang di jalan masuk menuju ke kantor Kepala Desa (Kades) Seluti dari Jalan Lintas Timur Sumatera.

Kades Seluti, Jailis ketika dikonfirmasi atas pemasangan spanduk dan baliho penolakan HGU, membenarkan apa yang dilakukan warganya.

"Ini inisiatif warga dan tidak atas nama pemerintahan desa," ujar Jailis, Senin (27/7/2020).

Namun demikian sebutnya, apa yang dilakukan warganya, kades sudah berupaya menjembatani warga dengan Camat Lirik. Hal itu dimaksudkan agar ada solusi dan jalan keluar melalui Pemerintahan Kecamatan Lirik.

Kades juga tidak mengetahui secara pasti penolakan yang dilakukan warga atas HGU tersebut. Karena dirinya baru dalam hitungan bulan menjabat sebagai Kades Seluti.

"Saya tidak mengetahui secara pasti, makanya dijembatani dengan pihak kecamatan," tambahnya.

Untuk itu sebutnya, apa yang menjadi keluhan warga selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kecamatan.

"Mudah-mudahan atas masalah ini ada solusi yang saat ini tengah dilakukan langkah-langkah oleh pihak kecamatan," terangnya.

Sementara itu Humas PT GH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tengah menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

"Ini diajukan lantaran didalam HGU ada terbit SKGR," ucapnya singkat.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook