Diklaim Milik HGU Perusahaan, Warga Jake Marah

Kuantan Singingi | Kamis, 20 April 2023 - 14:34 WIB

Diklaim Milik HGU Perusahaan, Warga Jake Marah
Papan plang milik perusahaan terlihat terpasang di areal kebun sawit masyarakat Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (19/4/2023). (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


TELUKKUANTAN (RIAU POS. CO) -- Warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, resah dan marah. Pasalnya  lahan perkebunan yang mereka kelola selama ini di lahan ulayat mereka diklaim secara sepihak oleh perusahaan sebagai areal hak guna usaha (HGU).

Kemarahan warga desa tersebut setelah perusahaan memasang plang papan di lokasi lahan kebun warga dengan tulisan areal HGU PT.


"Warga Desa Jake marah karena mendapati telah terpasang papan plang dengan tulisan areal HGU perusahaan. Papan plang didapati warga lima hari yang lalu," kata Andi Nurbai, tokoh masyarakat Jake, Rabu (19/4/23) malam.

Papan plang itu, kata mantan anggota DPRD Kuansing ini, terpasang di areal program PEK milik warga Desa Jake seluas 500 Ha. Lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan bagi kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga Desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit, diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan (PEK) dari dana APBD Riau.

"Jadi pohon kelapa sawit warga di sana sudah tua dan akan direplanting," ujar Andi Nurbai.

Padahal, kata Andi Nurbai, warga di sana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik (SHM) dari BPN hingga surat keterangan (SKT) dari pemerintah.

Kawasan itu luas lahan ulayat yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagian dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat 2.500 Ha itu sebutnya, 500 Ha merupakan lahan  eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana (CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh warga.

Andi Nurbai meminta perusahaan tidak sembarangan mengklaim areal kebun warga sebagai HGU mereka. Karena dapat memantik konflik antara warga dan perusahaan.

Humas PT Wanasari Nusantara, Nurindo yang dihubungi Riaupos.co sejak Rabu (19/4/2023) hingga Kamis (20/4/2023) siang melalui selulernya dan konfirmasi melalui WA nya tak ada respon. Padahal, nomor handpone-nya di 08137263xxx aktif.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook