DPRD ANCAM BAWA HEARING

Uang Jaga dan Gaji Rutin Nakes Harus Dibayarkan

Indragiri Hulu | Jumat, 23 Oktober 2020 - 14:50 WIB

Uang Jaga dan Gaji Rutin Nakes Harus Dibayarkan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu Suhariyanto SH. (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hingga saat ini, puluhan tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum terima uang jaga. Insentif untuk nakes yang bertugas sebagai penjaga pasien yang belum dibayarkan itu, terhitung sejak bulan Juli 2020.

Petugas jaga pasien di Puskesmas tersebut masih berstatus tenaga harian lepas (THL). Tidak itu saja, ratusan pegawai Puskesmas yang masih berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) yang ada di 20 Puskesmas daerah itu juga belum terima gaji rutin sejak bulan September dan Oktober 2020.


Kondisi itu disayangkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu Suhariyanto SH. "Saya menyayangkan hingga saat ini gaji rutin dan uang jaga nakes yang masih berstatus THL dan TKS belum dibayarkan," ujar Suhariyanto SH, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi instansi terkait, tidak membayangkan uang jaga dan gaji rutin nakes di tingkat Puskesmas tersebut. Karena instansi terkait sudah menerima nakes dan sudah memberikan beban kerja. Bahkan, anggaran untuk insentif jaga pasien dan gaji rutin sudah dianggarkan untuk satu tahun.

Sehingga sebutnya, terhitung sejak bulan Juli 2020 hingga saat ini, mereka bekerja hanya menguras tenaga. "Jangankan untuk kesejahteraan bagi nakes, dengan kondisi tersebut untuk hidup saja akan menjadi terancam," tegasnya.

Untuk itu harapnya, kepada instansi terkait agar segera membayarkan uang jasa dan gaji rutin nakes tersebut. Jika dalam sepekan ini tidak kunjung dibayarkan, pihaknya di Komisi IV akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhu Elis Julinarti MKes menyatakan bahwa telah mengajukan SPP pencarian anggaran untuk uang jaga dan gaji rutin nakes ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bahkan pengajuan melalui aplikasi e-nara kepada BPKAD Kabupaten Inhu dilakukan pada 8 Oktober 2020 lalu.

Hanya saja, Kepala BPKAD Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH mengaku belum mengetahui adanya pengajuan pencairan uang jaga dan gaji rutin tersebut. Beberapa waktu lalu berjanji akan mengecek pengajuan tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi ulang pada Jumat (23/10/2020), Ibrahim Alimin SKM MPH belum berhasil. Konfirmasi melalui telepon juga tidak kunjung diangkat, begitu juga konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook