Pengakuan Pj Kades Dusun Dua Pelang, Lamazi juga membenarkan bahwa anggota dua organisasi yang bekerja pada perusahaan tersebut merupakan warganya. "Saya ikut aturan saja. Warga juga butuh pekerjaan dan sama-sama punya hak," ucapnya singkat.
Penjelasan panjang disampaikan Camat Kelayang, Andrianto SE. Dimana katanya, permasalahan yang ada sudah dilalui sejak setahun lalu. Berbagai langkah dan musyawarah untuk merumuskan masalah tersebut, sudah dilalui baik ditingkat desa hingga tingkat kecamatan.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnaker sebutnya, hanya akhir dari perjalanan masalah atas dua organisasi berbeda itu. "Di kedai kopi saja kami sempatkan untuk membahasnya. Namun mungkin itu yang baik," kenangnya.
Untuk itu harapannya, apa yang menjadi keputusan kali ini hendaknya dapat mengakomodir warga yang tergabung dalam organisasi tersebut. "Kalaupun harus menempuh jalur hukum seperti PTUN, untuk terbaik, silahkan saja," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi IV, juga meminta masukkan dan keterangan dari Ketua DPC SPTI Kabupaten Inhu Mukhson. Karena salah organisasi yang ada kontrak kerjasama dan perjanjian di PT SIR yakni SPTI.
Dalam keterangan Ketua DPC SPTI Mukhson menyampaikan bahwa, terbentuknya Pokja juga atas inisiasi SPTI. Karena, anggota Pokja tersebut sebenarnya tergabung dalam SPTI. "Namun belakangan keberadaan Pokja malah dapat rekomendasi dari Disnaker," katanya.
Mukhson berharap, dengan adanya rekomendasi dari Disnaker bisa akan berdampak situasi dan Kondisi keamanan di Kabupaten Inhu yang selama ini sudah kondusif. "Bisa saja ditempat lain hal yang sama terjadi yang berujung kepada bentrok," tegasnya.
Sementara itu, Kadisnaker Inhu Endang Mulyawan SHut MSi pada kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya sudah tahun ini menyikapi kondisi yang ada. "Ketika tenaga kerja mengajukan permasalahan tentunya kami sikapi. Karena juga menjadi tugas kami," sebutnya.
RDP baru mulai memenuhi titik terang ketika masing-masing anggota Komisi IV menyampaikan masukkan. Seperti disampaikan Adila Ansori, bahwa mediasi agar dilakukan ulang untuk menampung keinginan masing-masing pihak. "Semuanya punya hak," katanya.
Begitu juga sebut Hamdani, bahwa RDP ini juga bagian dari mediasi. Apalagi selama ini pihak terkait seperti tingkat kecamatan hingga Disnaker, sudah ikut memediasi yang pada intinya agar warga yang lain dapat bekerja.
Hal senada juga disampaikan Halason Sinaga. Apa yang dibahas dalam RDP, tidak lain adalah untuk kebutuhan kerja. "Di antara dua organisasi ini juga ada hubungannya keluarga. Untuk apa harus berseteru," ucapnya.
Kesepakatan antar kedua pihak semakin mengerucut setelah dipandu oleh anggota Komisi IV yakni Suharto SH. Suharto menanyakan kesiapan Pokja untuk tetap bekerja di PT SIR dan siap bergabung dengan PTSI.
Hal itu disambut kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut yang dituangkan dalam tiga poin. Pertama, Pokja setuju untuk bergabung dengan SPTI dengan catatan Pokja berada di bawah naungan DPC SPTI Kabupaten Inhu. Kedua, Pokja meminta agar tidak diberatkan dengan aturan di SPTI dan tidak dibebankan iuran. Ketiga, jadwal kerja disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Inhu Drs H Kuwat Widiyanto MSi mengatakan bahwa, sudah menjadi tugasnya dalam memberikan pelayanan administrasi kepada anggota DPRD, termasuk untuk agenda RDP. "Semoga agenda DPRD baik dalam bentuk RDP dan lainnya dapat berjalan dengan baik dan lancar," harapannya.(adv)