DANA TRANSPORTASI PENDAMPING DESA

Tiga Tersangka Korupsi Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Indragiri Hulu | Rabu, 17 Juli 2019 - 21:27 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Tiga tersangka atas dugaan korupsi di kantor BPMD belum dilimpahkan JPU Kejari Inhu ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hingga Rabu (17/7/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) belum melimpahkan berkas dan tiga orang tersangka korupsi ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Sementara penahanan tiga tersangka itu sudah dimulai sejak Selasa (25/6/2019) lalu.

Tiga tersangka korupsi itu di antaranya berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan. Ketiga tersangka tersandung atas dugaan korupsi dana transportasi pendamping desa.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Kemudian atas dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu. Di mana dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai sekitar Rp1.939.950.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada kantor BPMD segera dilimpahkan. ’’Terus digesa terutama kelengkapan administrasi dan apa bila tuntas, segera dilimpahkan,’’ sebut Kasi Intelijen, Rabu (17/72019).

Karena bagaimanapun sebut Kasi Intelijen, ketiga tersangka itu tidak akan lari dari jeratan hukum. Bahkan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan yakni dua tersangka dititipkan di Rutan Rengat dan satu tersangka tahanan kota. ’’Segera akan dilimpahkan,’’ tambahnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka korupsi tersebut. ’’Ketiganya ASN Pemkab Inhu, sudah sewajarnya diberikan bantuan hukum,’’ ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi.

Berkenanan dengan itu, Pemkab Inhu juga mendukung keputusan bersama yakni Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga untuk saat ini yakni gaji SR dan SB hanya dibayar 75 persen dan gaji BRN dibayar 50 persen.

’’BRN sudah masuk pensiun makanya dibayarkan 50 persen, semua ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook