(RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar rapat paripurna laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020. Bahkan pada hari yang sama dilanjutkan dengan paripurna pengusulan pemberhentian akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021.
Di mana bupati dan wakil bupati yang diusulkan pemberhentian itu yakni H Yopi Arianto SE dan H Khairizal SE MSi. Rapat paripurna kali ini dipimpin wakil ketua I DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah SP didampingi Ketua Samsudin dan wakil ketua II H Suwardi Ritonga SE, Senin (15/2).
Sedangkan usulan pemberhentian kepala daerah itu dibacakan oleh Ketua DPRD Inhu, Samsudin usai rapat paripurna LKPJ 2020. Pengusulan pemberhentian mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.
Sementara Bupati Inhu H Yopi Arianto SE hadir didampingi Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi dan sejumlah kepada OPD. Sedangkan Wabup H Khairizal SE MSi berhalangan hadir akibat dinas luar kota.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah SP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, usulan pemberhentian kepala daerah itu sudah diatur dalam PP Nomor 12 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah. “Usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil itu sudah diatur dalam undang-undang, jadi saya rasa itu hal yang wajar,” ujarnya.
Usulan pemberhentian itu selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau. Di mana atas dasar usulan tersebut, Gubernur Riau untuk pelaksanaan tugas bupati Inhu.
Karena masa periode bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. “Pelaksanaan tugas bupati ditentukan oleh gubernur, akibat hasil Pilkada masih dalam proses sidang di MK,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE mengatakan, selama masa kepemimpinannya kabupaten Inhu kini termasuk salah satu yang berhasil mengecilkan angka kemiskinan. “Kabupaten Inhu juga telah berhasil menaikkan pendapatan asli daerah sejak 10 tahun terakhir,” ucapnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat