2020, OPD Berkomitmen Kelola Arsip Secara Benar

Indragiri Hulu | Sabtu, 14 Desember 2019 - 09:33 WIB

2020, OPD Berkomitmen Kelola Arsip Secara Benar
SALAM KOMANDO: Bupati Inhu H Yopi Arianto SE (kiri) salam komando dengan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu Tukiyat SSos dalam sebuah acara, belum lama ini. (HUMAS PEMKAB INHU)

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) -- PEMERINTAH Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berkomitmen mengelola kearsipan secara benar di tahun 2020. Di mana pengelolaan kearsipan itu diterapkan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu serta di badan usaha milik daerah (BUMD).

Komitmen kearsipan tersebut disampaikan pada pelaksanaan sosialisasi kearsipan yang digelar oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu di Gedung Dang Purnama Rengat, Selasa (10/13) kemarin.


"Tahun 2020 mendatang, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu dan BUMD berkomitmen mengelola kearsipan secara benar," ujar Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu Tukiyat SSos, Kamis (12/12).

Menurut Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu Tukiyat SSos, sosialisasi kearsipan diikuti 60 peserta dari sejumlah OPD dan BUMD. Di mana dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Arsip Nasional Republik Indonesia Rudi Anton SH MH dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Dr Hj Rahima Erna MSi.

Narasumber sebut sengaja menghadirkan langsung dari tingkat pusat dan provinsi, dengan harapan dapat memberikan penjelasan lebih rinci tentang kearsipan di OPD maupun di BUMD. "Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk penguatan kearsipan di tingkat daerah melalui masing-masing OPD maupun di BUMD," ungkapnya.

Makanya dari sosialisasi tersebut secara bersama-sama disepakati, mulai Januari 2020 mendatang semua peserta untuk lembaganya berkomitmen menunjuk petugas pengelola arsip secara benar. Kemudian berkomitmen menyediakan ruangan sarana prasarana untuk arsip dengan pendampingan dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu.

Sementara itu Bupati Inhu H Yopi Arianto SE yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke Sitinjak mengatakan bahwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 yakni setiap instansi pemerintah harus melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik. Karena arsip dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintahan.

Untuk itu, yang paling penting dan harus menjadi perhatian semua pihak yakni perlu adanya pengawasan dan penilaian tentang kearsipan dilakukan di internal OPD. Selain itu juga perlu audit kearsipan internal.

"Hasil pengawasan dan penilaian tersebut akan menjadi barometer keberhasilan dan penilaian kinerja khususnya tentang kearsipan," sebutnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook