INDRAGIRI HULU

Fasilitasi Antarburuh untuk Bekerja di Perusahaan

Indragiri Hulu | Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:15 WIB

Fasilitasi Antarburuh untuk Bekerja di Perusahaan
Sekwan DPRD Inhu, Drs H Kuwat Widiyanto MSi (kanan) didampingi Kasubag Keprotokolan dan Humas, Elpi Pistori SKM. (HUMAS SETWAN DPRD INHU/RIAUPOS.CO)

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) - Berbagai permasalahan di tengah-tengah masyarakat, banyak yang dapat tuntas dibahas tingkat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sehingga wajar saja, banyak kelompok masyarakat yang mengadukan berbagai hal ke lembaga DPRD tersebut.

Seperti yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu terhadap dua organisasi buruh yang bekerja di PT Sawit Inti Raya (SIR) di Desa Bongkal Malang dan Desa Dusun Dua Pelang, Kecamatan Kelayang. Di mana dua organisasi itu ingin sama-sama bekerja pada perusahaan yang bergerak pabrik kelapa sawit (PKS) itu.


Sementara di antara salah satu organisasi buruh tersebut, menilai keberadaannya sudah punya hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Bahkan menilai organisasi buruh yang baru bergabung itu, dinilai tidak memiliki legalitas.

Sehingga kedua organisasi buruh tersebut saling ngotot untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. Bahkan hal itu harus dibahas di Komisi IV atas laporan dan pengaduan dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Desa Bongkal Malang dan Desa Dusun Dua Pelang.

Organisasi buruh yang bergabung itu menamakan diri yakni Regu Kerja Bongkar Muat atau Kelompok Kerja (Pokja). Bahkan sejak diberi jam kerja oleh perusahaan selama empat hari oleh pihak perusahaan, semakin membuat suasana bekerja mulai tidak nyaman. Karena PUK F-SPTI Desa Bongkal Malang dan PUK F-SPTI Desa Dusun Dua Pelang, masing-masing sudah memiliki waktu kerja selama 16 hari.

Untuk mencari solusi atas masalah tersebut, Komisi IV kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (11/10). Dimana, RDP kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Imbawa SP didampingi anggota lainnya yakni Hamdani, Hasalon Sinaga, Adila Ansori dan Suharto SH.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhu, dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Endang Mulyawan SHut MSi, Camat Kelayang, Andrianto SE. Pada RDP tersebut juga hadir Kepala Desa Bongkal Malang merangkap PUK F-SPTI, Depy Ariat, Pj Kepala Desa Dusun Dua Pelang, Lamazi. Pada pihak buruh, tampak hadir Ketua DPC SPTI Kabupaten Inhu, Mukhson, Ketua PUK F-SPTI Desa Dusun Dua Pelang, Budi Wiranata, Ketua Pokja Hermansyah serta para anggota.

Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Imbawa SP saat membuka RDP meminta masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangannya. "Ini dimaksudkan agar dalam mengambil keputusan tidak salah dan keputusan yang akan diambil sesuai harapan bersama," ujar Dedi Imbawa SP.

Pada kesempatan pertama diminta kepada Ketua PUK F-SPTI Desa Dusun Dua Pelang, Budi Wiranata. Menurutnya, ada keluhan di lapangan sejak adanya dua organisasi buruh di PT SIR. "Keluhan di lapangan setelah ada jadwal kerja di keluarkan oleh pihak perusahaan untuk dua organisasi buruh berbeda," ucapnya.

Keluhan di lapangan itu sebagai pemicu awalnya yakni adanya surat rekomendasi dari Disnaker Inhu kepada pihak perusahaan. Sehingga atas dasar apa pula, Disnaker dapat membuat surat rekomendasi. "Surat rekomendasi itu membuat ricuh," tambahnya.

Lain lagi disampaikan, Kades Bongkal Malang Depy Ariat yang juga Ketua PUK F-SPTI. Menurutnya, PTSI bekerja pada perusahaan tersebut berdasarkan kontrak kerja dilengkapi dengan perjanjian kerja. Namun sejak belakangan ini atau sejak adanya organisasi baru, mulai muncul ada gejolak. 

Depy juga jumlah anggotanya bekerja di PT SIR mencapai 120 orang. "Jumlah orang bekerja sebagai buruh sudah cukup banyak, bagaimana mungkin ditambah lagi," tegasnya.

Beberapa waktu juga sempat dilakukan musyawarah, antar dua organisasi ini. Namun tidak mau bergabung dengan berbagai alasan.

Untuk itu, dirinya berharap melalui RDP hendaknya surat dari Disnaker dicabut. "Kalaupun tidak bisa dicabut, hendaknya dapat menemukan keputusan yang berpihak secara adil," ucapnya.

Dalam pada itu, Ketua Regu Kerja atau Pokja, Hermansyah mengatakan bahwa, anggota yang tergabung adalah warga tempatan yakni warga Desa Bongkal Malang dan warga Desa Dusun Dua Pelang. Warga tersebut juga ingin bekerja, untuk kebutuhan hidup. "Ada sebanyak 59 orang yang juga butuh pekerjaan demi keluarganya. Tidak ada alasan bagi satu organisasi mengklaim dapat bekerja sendiri di satu perusahaan," katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook