Diluncurkan Pemanfaatan NIK untuk Validasi Data Wajib Pajak

Indragiri Hulu | Jumat, 10 Maret 2023 - 11:43 WIB

Diluncurkan Pemanfaatan NIK untuk Validasi Data Wajib Pajak
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE meluncurkan pemanfaatan NIK untuk validasi data wajib pajak daerah di Kantor Bupati Inhu, Kamis (9/3/2023). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi SE berharap masyarakat segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Perdesaan dan Perkotaan (P2). Sehingga penerima pajak daerah dapat meningkatkan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disampaikannya usai meluncurkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi data wajib pajak daerah pada pekan panutan PBB-P2 tahun 2023 dan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 di Kantor Bupati Inhu, Kamis (9/3).

"Pemanfaatan NIK ini tidak terlepas dari kolaborasi tiga OPD yakni Bapenda, Disdukcapil dan Diskominfo serta BRK Syariah Cabang Air Molek, "sebut Bupati. Melalui pemanfaatan NIK ini hendaknya juga dapat meningkatkan pelayanan terhadap publik khususnya tentang PBB-P2. Bahkan, melalui pemanfaatan NIK sebagai landasan untuk perencanaan dan penganggaran pembangunan. Untuk itu, pemanfaatan NIK sudah seharusnya dimaksimalkan untuk berbagai pelayanan kepada masyarakat.


"Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat sudah mengkombinasikan Nik sebagai NPWP, "ungkapnya. Untuk itu, dengan dikombinasikannya NIK dengan NPWP hendaknya pada tahun mendatang lebih meningkat lagi penerimaan pada bidang pajak.

"Pemanfaatan NIK di era digital ini tentunya harus didukung oleh sumber daya manusia dan pendukung lainnya, "terangnya. Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Inhu Dra Hj Erlina Wahyuningsih MIP mengatakan bahwa, dengan pemanfaatan NIK akan dapat memvalidasi data wajib pajak.

"Dengan memasukkan NIK akan dapat mengimplementasi data wajib pajak secara cepat, "katanya. Bahkan dengan validasi data wajib pajak akan mempertegas atas objek pajak bagi wajib pajak. "Untuk pembayaran PBB-P2 tetap bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi QRIS atau datang langsung ke Kantor Bapenda, "ucapnya.(kas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook