BELUM ADA PENJADWALAN ULANG

DPRD Batal Laksanakan Rapat Paripurna Pidato Perdana Bupati

Indragiri Hulu | Jumat, 09 Juli 2021 - 16:43 WIB

DPRD Batal Laksanakan Rapat Paripurna Pidato Perdana Bupati
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Inhu untuk pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada tahun 2020 dipimpin Wakil Ketua I Masyrullah SP. (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) batal gelar rapat paripurna pidato perdana kepala daerah dan serah terima jabat bupati. Padahal agenda paripurna tersebut sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Inhu pada Kamis (8/7/2021).

Di mana sesuai agenda awal, pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhu tentang penyampaian pidato perdana dan serah terima jabatan bupati dilaksanakan pada Jumat (9/7/2021) pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada penjadwalan ulang untuk pelaksanaan rapat paripurna istimewa tersebut.


Kabag Risalah Setwan DPRD Kabupaten Inhu Rengga Dwi Bramantika S SSTP ketika konfirmasi membenarkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna istimewa batal dilaksanakan. "Benar, pelaksanaan rapat paripurna istimewa belum terlaksana sesuai agenda," ujar Rengga Dwi Bramantika S SSTP, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan rapat paripurna istimewa tersebut yakni, mantan penjabat (Pj) Bupati Inhu Drs H Chairul Riski sedang berada di luar daerah. Kehadiran mantan Pj Bupati sangat dibutuhkan saat paripurna istimewa tersebut. Karena ada sesi serah terima jabatan dari Pj Bupati kepada bupati yang sudah dilantik Gubernur Riau.

Pihaknya belum dapat memastikan, kapan jadwal pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhu tersebut. "Bisa saja, kembali dilakukan rapat Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna istimewa ulang," ungkapnya.

Namun demikian sambungnya, dalam waktu satu pekan, ke depan belum akan dilaksanakan rapat paripurna istimewa. Karena satu pekan ke depan atau sejak Senin (12/7/2021), anggota dewan melaksanakan masa reses.

Lebih jauh disampaikannya, sesuai ketentuan yang ada, bahwa rapat paripurna istimewa penyampaian pidato perdana bupati harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah dilantik. "Mudah-mudahan kembali dapat dijadwalkan atau dapat terlaksana sebelumnya Hari Raya Idul Adha," harap Rengga.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook