Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Indragiri Hulu | Senin, 09 Maret 2020 - 12:14 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Lis (42) warga Jalan Hanglekir Gang Kuantan Barat, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, wanita paruh baya itu diketahui sudah mengedarkan narkotika jenis sabu kepada Jon (42) warga Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.


Tersangka ditahan setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka Jon. Sehingga dari keterangan tersangka Jon, narkotika yang dimilikinya diperoleh dari tersangka Lis. "Penangkapan ini hasil kerja sama Polsek Kuala Cenaku dengan Polres Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Ahad (8/3).

Penangkapan tersangka Jondilakukan di Desa Teluk Sungkai, Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Kecamatan Kuala Cenaku , Jumat (6/3) pukul 12.20 WIB. Tersangka baru saja pulang dari Rengat usai membeli sabu.

Tersangka dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nopol saat dihentikan terlihat gugup. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka mengeluarkan bungkusan dari mulut berupa plastik bening berisi sabu.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook