RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan berbagai pihak. Termasuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku yang kedapatan sengaja membakar lahan. Di awal tahun ini, empat orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Yakni di Indragiri Hulu (Inhu) tiga orang dan Bengkalis satu orang.
Di Inhu, ketiga tersangka itu berinisial SR warga Kulim Permai Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, JS warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Inhu, dan RL warga Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Kalau warga tidak mau dipenjara, jangan membuka lahan dengan cara membakar," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik mengawali keterangannya tentang pengamanan tiga tersangka tersebut, Rabu (8/1).
Dikatakan Efrizal, di awal tahun ini pihaknya sudah gencar melakukan patroli terhadap sejumlah daerah yang masuk dalam peta rawan karhutla. Berawal dari patroli itu pula, Bhabinkamtibmas Polsek Lirik melihat ada kepulan asap di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Selasa (7/1). Kecurigaan anggota Bhabinkamtibmas tersebut, dikoordinasikan dengan Kapolsek Lirik. Sehingga atas perintah Kapolsek Lirik AKP Ali, memerintahkan Kanit Reskrim bersama sejumlah personel menuju lokasi yang dicurigai tersebut. Bahkan, dari kejauhan sudah terlihat tiga pelaku yang sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tanpa menunggu waktu lama, tiga pelaku langsung diamankan.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima potong kayu bekas dibakar, satu korek api, ban sepeda motor, bahan bakar minyak di dalam botol dan di dalam jeriken kecil.
"Tersangka SR dan JS merupakan kakak beradik," ungkapnya.
Dalam kasus karhutla tersebut diketahui tersangka SR selaku pemilik lahan yang menyuruh dua tersangka lainnya membuka lahan dengan cara membakar. Membuka lahan dengan cara membakar sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Senin (6/1) dan akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (7/1) sekitar pukul 10.30. Luas lahan yang dibuka dengan cara dibakar oleh para tersangka sudah mencapai 3,5 hektare.
"Ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapanya.
Tiga tersangka, dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 108 juncto pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Kemudian dijerat dengan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan satu tersangka perempuan bernama ET (33) warga Bengkalis. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu (8/1) sore. Menurut Kasat dirinya berhasil mengungkap perkara ini berawal dari karhutla yang terjadi pada Jumat pekan lalu di Desa Padekik. Tim Reskrim Polres Bengkalis kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari kebakaran Jumat lalu kami lakukan penyelidikan awal. Dari penyelidikan kami ternyata sumber api timbul pertama kali berasal dari milik Mukhtarudin. Di mana saat itu terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun," jelasnya.
Dikatakan Andrie, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap Mukhtarudin dan didapat keterangan darinya lahan miliknya tersebut sudah dijual pada Jummar Hasudungan Purba. Dari keterangan ini tim Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan baru. Di mana keterangan Jummar dirinya akhir tahun lalu bersama ET dan rekannya Mosses Alfonso membersihkan lahan tersebut. "Mereka bertiga sempat beberapa hari ke lahan tersebut di bulan Desember, di antaranya tanggal 14, 22 dan 30 Desember tahun lalu," ungkap Kasat.
Saat berada di kebun ketiga orang ini membersihkan lahan dari ranting rantin dan tumbuhan pakis. Mereka juga membangun pondok di kebun tersebut.
"Jummar di hari terakhir tanggal 30 Desember kemarin membangun pondok. Sementara ET membakar ranting-ranting pohon. Saat meninggalkan lahan masih ada asap dari pembakaran tersebut," pungkasnya.
Setelah itu membersihkan lahan tersebut Jummar dan ET pergi berangkat ke Dumai. Baru kembali ke Bengkalis pada tanggal 7 Januari kemarin dan mendapat kabar lahan mereka terbakar sampai menjalar ke lahan sebelahnya sekitar 5 hektare. Dari hasil penyelidikan ini Polres Bengkalis menetapkan ET sebagai tersangka karhutla setelah melakukan gelar perkara. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Lahan Terbakar Terus Bertambah
Karhutla di awal tahun ini belum sepenuhnya teratasi. Titik karhutla di Bengkalis sampai kemarin masih terus bertambah. Tidak hanya terjadi di Kecamatan Bengkalis saja, beberapa titik di kecamatan lain mulai bermunculan.
Untuk kecamatan Bengkalis Karhutla di Desa Padekik sampai petang kemarin sudah dilakukan pendinginan. Luas lahan terbakar diperkirakan 3,5 hektare. Hal ini diungkap Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bengkalis Tajul Mudaris, Rabu (8/1). Menurutnya tim gabungan masih melakukan pendinginan di lokasi tersebut.
"Ketebalan tanah gambut dan sulitnya sumber air serta angin yang kencang menjadi penghambat bagi Tim Gabungan," ungkap Tajul.
Selain itu, karhutla juga ditemukan di Desa Damai Kecamatan Bengkalis. Di mana sejak Selasa (7/1) sore sudah terbakar sekitar satu hektare lahan kosong tanah gambut.
"Tim berjibaku memadamkan di sana sudah dua hari ini. Sampai saat ini tim masih melakukan upaya pemadaman," ungkap Tajul.
Selain Kecamatan Bengkalis, menurut TajulkKarhutla juga muncul di Kecamatan Siak Kecil. Tepatnya di Desa Lubuk Gaung. Karhutla di sana sudah terjadi sejak dua hari lalu.
"Luas lahan terbakar di sana sekitar dua hektare. Lahan tanah gambut yang merupakan perkebunan sawit warga," ungkapnya.
Kondisi di sana sampai saat ini masih dilakukan upaya pemadaman. Di mana petugas gabungan kesulitan memadamkan api karena angin kencang disekitar daerah tersebut. Tajul juga mengatakan, kondisi yang sama juga terjadi di Kecamatan Rupat. Di mana sejak dua hari terakhir petugas gabungan berjibaku di lahan kosong Desa Tanjung Kapal Rupat memadamkan api yang membakar lahan.
"Luas lahan terbakar di sana sekitar satu hektare. Saat ini masih dilakukan upaya pemadaman," ungkapnya. Kondisi lahan yang terbakar diduga meluas karena api masih menyala. Cuaca panas dan angin kencang menjadi kendala pemadaman.
Terpantau Empat Hot Spot di Pelalawan
Pemkab Pelalawan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat empat hot spot (titik panas) ditemukan muncul di Pelalawan pada Rabu (8/1). Dari jumlah hot spot tersebut, diketahui 3 titik berada pada level kepercayaan 70 persen yang kemungkinan besar merupakan titik api atau fire spot.
"Ya, berdasarkan laporan BMKG Riau, ada 4 hot spot yang tiga diantara berada pada tingkat kepercayaan di atas 70 persen, terpantau di wilayah Pelalawan. Dan dengan adanya temuan tersebut, kami langsung menginstruksikan tim rayon kecamatan melakukan ground chek titik panas tersebut," terang Kepala BPBD Pelalawan Drs Hadi Penandio MSi kepada Riau Pos, Rabu (8/1).
Diungkapkannya, hot spot itu ditemukan terpantau di Kecamatan Teluk Meranti. Tepatnya di Desa Pula Muda. Hanya saja, dirinya belum dapat memastikan apakah titik panas tersebut merupakan titik api yang menyebabkan terjadinya karhutla Pasalnya, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pelalawan bersama Tim Rayon Kecamatan Teluk Meranti masih melakukan pengecekan di lapangan.
Di tempat terpisah Camat Teluk Meranti Zakirman SH membenarkan adanya hot spot yang ditemukan di Kecamatan Teluk Meranti, tepatnya di Desa Pulau Muda.
"Kalau luas lahannya yang terbakar, saya tak tahu secara pasti. Mungkin, perkiraannya lahan lahan terbakar itu seluas setengah hektarelah. Pasalnya, lokasi lahan yang terbakar itu sangat jauh dari pemukiman masyarakat dan tak bisa ditempuh kendaraan," ujarnya.(kas/esi/amn)