Pemerasan Berkedok MiChat, Enam Pelaku Diamankan

Pekanbaru | Rabu, 13 September 2023 - 10:14 WIB

Pemerasan Berkedok MiChat, Enam Pelaku Diamankan
Kapolsek Bukit AKP Syafni

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria asal Bengkalis berinisial SD (31) menjadi korban pemerasan. Uang Rp6,4 juta pun melayang. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan enam pelaku pemerasan itu.

Awal ceritanya, korban menginap di salah satu wisma, Jalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya pada Ahad (10/9) sore. Kemudian, menggunakan aplikasi Michat, korban memesan cewek panggilan untuk datang ke tempat dirinya menginap.


Setelah ditunggu-tunggu, sekitar pukul 15.00 WIB sore, dua wanita datang. Hanya saja, bersama mereka, ikut pula empat orang pria. Dua wanita itu berinisial LP (22) dan MS (26). Sementara empat pria teman mereka masing-masing berinisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27).

Ternyata, enam orang ini adalah komplotan pemeras. Tanpa basa-basi, mereka langsung mengancam korban dan meminta uang.

"Saya diancam dan diminta uang,” kata korban kepada polisi.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bukit AKP Syafnil mengirimkan semua personelnya di Unit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, Senin (11/9) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Iptu Lukman dan Ipda Guslianto bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan enam pelaku tanpa perlawanan. Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Raya, dan diduga sedang mengintai mangsa baru.

"Mereka semua berhasil kami amankan. Kasusnya dugaan pemerasan. Korban SD mengalami kerugian sebesar Rp6,4 juta yang diambil paksa uangnya oleh para pelaku,” kata AKP Syafnil, Selasa (12/9).

Saat diamankan, dari tangan para pelaku diamankan uang Rp1,5 juta. Dari pengakuan pelaku, uang itu hasil dari pemerasan terhadap korban. Mereka semua kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya

"Enam pelaku saat ini sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka kita jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook