TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial M (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika, Senin (28/8). Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Riyan Fajri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, M diamankan atas kepemilikan 100 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 76 butir pil ekstasi.
"Pelaku M kita amankan dalam kasus dugaan sebagai pengedar narkotika sabu dan pil ekstasi. Yang bersangkutan kami amankan di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki,” kata Iptu Dodi, Kamis (31/8).
Iptu Dodi mengatakan patut diduga bahwa M merupakan seorang bandar atau pengedar. Pasalnya, 100 gram sabu dan 79 butir pil ekstasi itu diamankan dalam keadaan siap edar.
"Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, rencananya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku M ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini kasusnya masih dalam berproses di Polsek Tenayan Raya,” tutup Iptu Dodi.(end)