DUMAI (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk 3 pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi dan daun ganja, Rabu (14/9) sekira pukul 00.30 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni FS (22) warga Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, MAS (19) warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat dan MHA (19) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi dan daun ganja kering.
"Bersama ketiga tersangka, petugas turut mengamakan 5 butir pil ekstasi merk gucci warna hijau, 3 butir pil ekstasi merk blue berry warna ungu, 3 paket kecil ganja kering dengan berat kotor 7,16 gram, 1 lembar plastik pembungkus, 3 unit Hp dan 1 plastik bening pembungkus,"ujar AKP Rainly.
Diterangkan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada awal September 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FS saat sedang berada di atas sepeda motor miliknya di sekitar Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (14/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, FS mengaku mendapatkan 5 butir ekstasi merk Gucci dari seorang rekannya berinisial MAS. Mengantongi nama tersangka MAS dengan ciri-ciri yang ada petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MAS tak jauh dari lokasi ditangkapnya tersangka FS.
Dihari yang sama, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka MHA yang juga merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka MAS dan FS.
"Kini ketiga tersangka, FS, MAS dan MHA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun,"jelas AKP Rainly.(mx12/rpg)