Polsek Peranap Ringkus Pelaku Curanmor

Indragiri Hulu | Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:06 WIB

Polsek Peranap Ringkus Pelaku Curanmor
Tersangka, RW (39) warga Jalan Sawit Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap bersama barang bukti sepeda motor, Kamis (4/8/2022). (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)


RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peranap berhasil meringkus seorang diduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor. Di mana, pihak Polsek Peranap menilai pelaku merupakan spesialis pembobol rumah hingga meresahkan warga daerah itu.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial, RW (39), warga Jalan Sawit Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Sedangkan korban merupakan mahasiswa asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Kefin Mahendra (24).  


"Benar, tersangka RW (39) warga Jalan Sawit Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap di lokasi SPBU Peranap pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Bahkan, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curiannya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Kamis (4/8/2022)

Dijelaskannya, berdasarkan laporan Polsek Peranap, pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, korban, Kefin Mahendra sedang melaksanakan magang dan memarkirkan sepeda motor besar dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BA 2411 LG di dalam garasi sebuah rumah di Jalan Napal Kecamatan Peranap.

Pada hal itu waktu itu korban sudah mengunci stang sepeda motor. Tidak hanya itu, korban juga menggembok piringan rem cakram bagian belakang dan menutup pintu garasi seperti biasa.

Karena sudah merasa aman, korban pergi menuju rumah kontrakannya yang berada di sebelah garasi. Bahkan pada malam itu, korban tidur seperti biasanya hingga pagi.

Hanya saja pada pagi sekira pukul 05.30 WIB, ketika korban hendak berangkat magang, terlihat pintu garasi sudah terbuka. Korban kaget, ketika tidak lagi melihat sepeda motornya.

Atas kejadian itu, korban dan teman-temannya berusaha mencari di sekeliling rumah. Hanya saja sepeda motor korban tidak berhasil ditemukan.

Sehingga korban menyadari motor telah dicuri orang tetapi korban terus berupaya mencari. "Akhirnya pada Jumat (22/7/2022) malam korban membuat laporan ke Polsek Peranap dan korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan dan pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB, personel Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi tentang hal itu. Dalam penyelidikan ada seorang laki-laki yang menitipkan 1 unit sepeda motor dengan jenis yang sama dengan sepeda motor korban pada Kelana, warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap.

Informasi itu dilaporkan kepada Kapolsek Peranap, AKP Bahagia Ginting SH, lalu Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar SH berserta anggotanya dan anggota Bhabinkamtibmas setempat turun ke lapangan guna penyelidikan.

Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan 1 unit sepeda motor di rumah Kelana, Desa Peladangan. Pengakuan Kelana, jika sepeda motor itu dititipkan oleh temannya, RW. "Setelah mengantongi identitas RW, tim memburunya dan tak butuh waktu lama atau sekira pukul 04.30 WIB, tim meringkus RW di lokasi SPBU Peranap," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook