POLRES INHU

Dua Pelaku Pembunuh Gajah Liar Diamankan

Indragiri Hulu | Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:58 WIB

Dua Pelaku Pembunuh Gajah Liar Diamankan
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Febriandi SIk (dua dari kiri) dan pejabat Polres Inhu memperlihatkan gading gajah dan barang bukti lainnya di ruang Adhi Perdana Mapolres Inhu, Senin (3/8/2020). Kasmedi/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua pelaku pembunuhan dan perburuan gading gajah. Hanya saja satu pelaku yang juga otak dalam aksi pembunuhan binatang dilindungi itu menghilang dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.

Dua tersangka  yakni ANR (52) warga Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Sedangkan yang  DPO  berinisial ARK.


Tersangka ANR dan salah seorang pelaku yang DPO, merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Atas perbuatannya waktu itu, pelaku ANR divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta ARK divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.

“Meski proses penyelidikan memakan waktu yang  cukup lama, lebih kurang dua bulan. Namun sebanding dengan hasil yang diraih dalam mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, yang terjadi pada tanggal 15 April 2020,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melumpuhkan dengan cara menembak bagian kepala gajah liar jantan. Pelaku menembak gajah liar dengan jarak sekitar 10 meter menggunakan senjata rakitan memakai peluru kaliber 7,62 mm.

Namun belum sempatpelaku berhasil mengambil gading gajah tersebut, perbuatannya sudah diketahui.

“Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di areal perkebunan warga di lingkungan Kedondong, Kelurahan Simpang Kelayang, Kabupaten Inhu,” sambungnya.

Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, bahkan proses penyelidikan awal melibatkan BKSDA.

Akhirnya petugas berhasil mendapatkan petunjuk dan informasi mengamankan pelaku atas nama ANR alias Ucok pada tanggal 1 Juli 2020 di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedaga,i Provinsi Sumut. “Satu hari kemudian, pelaku SKR yang sedang bersembunyi di pondoknya di Desa Paku Satu, Kecamatan Kelayang, juga berhasil diamankan,” tambahnya.

Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku, untuk tersangka SKR pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Untuk tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(gem)

Laporan kasmedi, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook