Dua Gajah Liar Ditranslokasi ke Luar Riau

Indragiri Hulu | Kamis, 26 Mei 2022 - 10:09 WIB

Dua Gajah Liar Ditranslokasi ke Luar Riau
Gajah jinak dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas menggiring seekor gajah Sumatera liar (tengah) usai ditangkap di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Balai Besar KSDA Riau mengevakuasi dua ekor gajah Sumatera liar berjenis kelamin jantan yang terjebak di kebun warga untuk dipindahkan dikawasan hutan konservasi yang berada di luar Riau. Foto diambil, Senin (23/5/2022). (BBKSDA RIAU FOR RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - Dua gajah Sumatera liar yang meresahkan warga Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil ditranslokasi ke Jambi. Kedua gajah liar itu diperkirakan berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, sudah mencapai sekitar 3 bulan.

Demikian disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5). "Alhamdulillah, dua gajah liar di Kecamatan Kuala Cenaku, berhasil ditranslokasi ke luar Provinsi Riau," ujarnya.


Menurutnya, penanganan gajah liar oleh Balai Besar KSDA Riau dibantu pihak  Pemkab Inhu, TNI/Polri, KPBD Inhu, MA Daops Rengat serta masyarakat. Di mana penanganan berjalan lancar, walaupun sebagian lokasi merupakan rawa menyebabkan pelaksanaan mitigasi mengalami kesulitan.

Sebelum translokasi dilaksanakan, telah dilakukan uji tes DNA dengan hasil bahwa translokasi dapat dilakukan. Karena translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik dan mengatasi mutase.

Untuk itu diharapkan, kedatangan dua ekor gajah jantan ini di lokasi yang baru, bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik. "Sebetulnya pada 2021 lalu kedua gajah ini pernah ditranslokasi untuk dikembalikan ke kelompoknya, namun kembali keluar dari kantongnya," ungkapnya.

Masih katanya, dalam proses translokasi kali ini, berhasil atas bantuan tiga gajah jinak dari PLG Minas yakni, Yopi, Indah dan Sengarun. Kemudian didampingi empat orang dokter hewan yang berasal dari Balai Besar KSDA Riau. "Translokasi hingga ke tempat tujuan didampingi pihak Direktorat KKHSG dan Kementerian LHK," sambungnya.

Lebih jauh disampaikannya, satwa gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada 2011, IUCN menetapkan status konservasi gajah Sumatera ke dalam kategori critically endangered (CR).

Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang aktif melakukan mitigasi dan upaya pengamanan dua gajah Sumatera tersebut," ujarnya.(ade)

Laporan kasmedi, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook