RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (1/8). Rapat paripurna kali ini terlihat istimewa karena dihadiri Ketua Umum MKA LAMR Riau Raja Marjohan Yusuf, Ketua LAMR Inhu Encik Aljunaidi serta para pemuka Inhu.
Dari pengesahan itu, Hari Jadi Kabupaten Inhu ditetapkan pada tanggal 19 Maret 1956. Kemudian, dalam rekomendasi pengesahan itu juga untuk perubahan nama Kabupaten Inhu menjadi Indragiri atau kembali ke nama awal sebelum ada nama Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH didampingi Wakil Ketua I Masyrullah SP, Wakil Ketua II H Suwardi Ritonga SE, dan dihadiri 27 dari 40 anggota dewan. Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE dan Wabup Drs H Junaidi Rachmat MSi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Inhu, Muhammad Syafaat SHI ME mengatakan, setelah pengesahan ranperda ini akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan lagi, salah satunya untuk diundangkan. “Setelah ini, Perda tentang Hari Jadi Kabupaten akan diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu,” ucapnya usai paripurna.
Begitu juga untuk perubahan nama kabupaten dari Indragiri Hulu menjadi Indragiri masih diperlukan beberapa tahapan. Tahapan yang sangat diperlukan untuk perubahan nama itu adalah adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tentunya untuk saat ini nama Indragiri belum bisa digunakan,” ungkapnya.
Rekomendasi pansus untuk nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Ruang Lingkup Provinsi Sumatera Bagian Tengah. Di mana saat itu tidak ada nama Indragiri Hulu dan yang ada hanya Inderagiri memakai ejaan lama.
Sementara nama Kabupaten Indragiri Hulu baru ada sesuai Undang-Undang tahun 1965. Karena secara eksplisit saat itu yakni di Undang-Undang Tahun 1965 tertulis Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir ketika dimekarkan.
Makanya pansus merekomendasikan untuk mengembalikan nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Indragiri dengan tulisan ejaan yang disempurnakan. “Pengusulan perubahan nama itu dilakukan pemkab ke Mendagri tidak diusulkan oleh pansus,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE mengatakan, rapat paripurna ini momentum penetapan hari jadi dan peristiwa penting dan bersejarah. “Peristiwa penting yang menjadi pengakuan identitas dan kebanggaan serta momentum bersejarah bagi Kabupaten Inhu,” sebut Rezita.
Rezita pun menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah turut menjalani proses merumuskan hingga menetapkan Hari Jadi Kabupaten Inhu ini. “Mari kita sambut hari jadi dan pengembalian nama Kabupaten Indragiri ini dengan spirit dan semangat yang sama untuk membangun Kabupaten Inhu yang semakin maju dan sejahtera,” harapnya.(kas)