RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi menegaskan, penanganan perkara narkoba dan korupsi tetap menjadi prioritas di tahun 2023. Karena kedua perkara ini paling merusak generasi bangsa.
Hal itu sampaikanya saat press release penanganan perkara sepanjang tahun 2022 oleh Polres Inhu.
Bahkan, dari press release tersebut diketahui, perkara narkoba masih tertinggi di tahun 2022. Hanya saja tren perkara narkoba tahun 2022 ini menurun dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2022 ini, perkara narkoba hanya 79 perkara. Sedangkan pada tahun 2021 mencapai 139 perkara.
Namun jumlah tersangka pada tahun 2021 lalu, sama dengan tahun 2022 yakni 175 orang. ''Di jumlah perkara menurun, sedangkan untuk barang bukti narkoba sebagian juga ada yang bertambah, seperti jenis sabu pada tahun 2021 sebanyak 798.12 garam di tahun 2022 sebanyak 1.705,29 gram,'' ujar.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi sejumlah pejabat polres lainnya menambahkan, pada 2021 perkara narkoba, jumlah tersangka laki-laki sebanyak 162 orang dan pada tahun 2022 sebanyak 101 orang.
Tersangka perempuan pada tahun 2021 dan 2022 sama-sama sebanyak 10 orang. Bahkan, pada tahun 2021 lalu terdapat tersangka PNS yakni sebanyak 3 orang. Untuk perkara korupsi pada tahun 2021 sebanyak 2 perkara dan pada tahun 2022, hanya 1 perkara.
''Perkara korupsi pada tahun 2022 sudah P21 dan beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Inhu. Namun untuk penanganannya masih terus berjalan,'' ungkapnya.
Untuk penanganan perkara korupsi sambungnya, harus diupayakan ada pengungkapan setiap tahunnya. Bahkan penyidik yang berhasil mengungkapnya, akan ada reward. ''Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya dugaan korupsi, informasikan ke kami,'' ucapnya.
Lebih jauh disampaikannya, dari 49 jenis tindak pidana, ada beberapa perkara menonjol yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, seperti dengan Pencurian Pemberatan (Curat). Pada tahun 2021, total perkara sebanyak 85 kasus, tahun 2022 sebanyak 101 perkara.
Kemudian, Pencurian Biasa (Cubis), pada tahun 2021 lalu, berjumlah 81 kasus dan tahun 2022 sebanyak 101 kasus. ''Kendati jumlah kasus meningkat, tingkat penyelesaian perkara lebih tinggi dibanding tahun lalu dan rata-rata, penyelesaian perkara setiap kasus sepanjang 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021,'' terang kapolres.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat