Mobil Kir Dishub Belum Difungsikan

Indragiri Hilir | Kamis, 30 Januari 2020 - 10:03 WIB

INDAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) --  Kendaraan Bermotor Keliling atau kir milik Dinas Perhubungan (Dishub) Indragiri Hilir (Inhil) masih belum dapat difungsikan sebagai mana mestinya.

Pasalnya menurut Kepala Dishub Inhil H Wiryadi Umar, penggunaan kendaraan itu masih memerlukan akreditasi. Ini sebagai pengakuan formal yang menyatakan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) telah memenuhi persyaratan sebagai mana ketentuan.


Akreditasi tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Sebagai mana diketahui mobil ini bernilai cukup mahal yakni Rp1,7 miliar.

Selain terbentur persoalan akreditasi, pemfungsian mobil ini juga disebabkan belum dibayarnya oleh pemerintah kepada kontraktor. Artinya pembiayaan mobil tersebut masuk dalam tunda bayar (TB).

"Mobil itukan belum dibayar. Bagaimana mau difungsikan," jelas Wiryadi, kemarin.

Meski akreditasinya nanti keluar mobil kir ini juga belum dapat difungsikan. Sebab harus menunggu proses audit oleh inspektorat, sebagai syarat tunda bayar. Proses audit terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan meski dilalui.(adv)

"Kemarin kita baru diperiksa satu per satu oleh inspektorat," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, maka semua unit pelayanan wajib terakriditasi.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook