TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tembilahan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan e-Pas Kecil untuk kapal di bawah GT 7, Rabu (21/12).
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Temhilahan Capt Suratno mengatakan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor UM.0065/17/DK/2022 perihal gerai nasional pas kecil.
Dia menjelaskan, e-Pas kecil adalah tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT 1 Satu gross tonnage sampai dengan GT 6 sesuai dengan Surat Edaran DJPL.
''Ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pemilik kapal. Sehingga pemilik kapal memiliki tanda bukti kepemilikan yang berlaku di seluruh Indonesia,'' ungkapnya.
Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, dengan sudah memiliki e-Pas kecil ini para pemilik motor ataupun pompong akan banyak kemudahan yang mereka dapatkan. ''Yang jelas mereka sudah memiliki satu kekuatan hukum terhadap kepemilikannya,'' jelas bupati.
Oleh karena itu, bupati mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kapal di bawah GT 7 supaya mendaftarkan. Sebab, pelayanan yang diberikan gratis.
''Manfaatkan kesempatan yang diberikan KSOP ini. Khusunya untuk melegalkan kepemilikan kendaraan,'' tutupnya.(ind)