BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kendati sudah sempat diizinkan untuk bongkar sementara pasir untuk keperluan proyek Pemkab Bengkalis di dermaga rakyat di Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, namun akhirnya dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton yang wilayah kerjanya sampai ke Bengkalis.
Ini juga dilakukan setelah adanya protes pemilik dermaga yang juga pengusahan tempatan yang ingin membongkar muatan pasir yang menggunakan kapal ponton. Namun karena belum memiliki izin Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis, dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton maka tidak dibenarkan membongkar.
Seperti yang dikeluhkan pemilik Pelabuhan Era Desa Lubuk Muda bernama Sandra Alfia menyebutkan, karena di aliran sungai yang sama ada 2 dermaga tempat sandaran ponton, tapi dermaga tidak diberi izin untuk membongkar pasir, sedangkan yang pengusaha lain diberi izin.
"Ini yang saya sayangkan. Kita sama-sama berusaha sebagai warga tempatan, tapi malah di dermaga saya dilarang bongkar pasir," ujar Sandra Alfia.
Terhadap persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis melalui Kepala Bidang Pelabuhan, Sugeng yang dikonfirmasi menyebutkan, pihak dishub tidak ada kewenangan mengeluarkan perizinan terhadap kapal ponton untuk bongkar muat barang.
"Tak ada kewenangan kami. Itu kewenangan di Kantor KSOP Kelas II Tanjung Buton. Kami hanya memberikan surat dukungan agar perusahaan yang membawa material pasir untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Namun, katanya lagi, Dishub mengeluarkan surat dukungan dan meminta kepada KSOP untuk memberikan izin bongkar pasir untuk keperluan pembangunan Pemkab Bengkalis.
"Kalau itu surat dukungan yang diteken oleh Sekretaris Dishub yang ditujukan ke KSOP, dan surat itu bukan izin yang diberikan ke rekanan yang membawa pasir untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," ujar Sugeng.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton Humaid yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkait persetujuan sementara yang diberikan KSOP ini bukan bersifat permanen. Karena ini ada pengajuan dari Pemkab Bengkalis yang ingin membongkar pasir untuk keperluan pembangunan dan ada surat permohonan dari Dishub Bengkalis maka sempat diberikan.
"Namun karena batas waktu dan valumen bongkarnya tidak dicantumkan, maka untuk saat ini izin bongkarnya dihentikan. Tapi Dishub sudah mengurusnya kembali," ujar Humaid
Ia menyebutkan, dalam memberikan izin itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun karena ini sifatnya sementara dan pihaknya sudah mencari lokasi yang sudah pernah ada izinnya, maka dikeluarkan izin sementara dari KSOP.
"Seharusnya mereka mengurus izin ke kementerian, tapi karena ini keperluan Pemkab Bengkalis tentu kami membantu. Tapi sekarang kami hentikan, karena kita sudah mengundang Disbub dan Dinas PUPR Bengkalis, tapi mereka tidak datang. Sekarang ya kami hentikan," ujarnya.
Sedangkan terkait Dermaga Era milik Sandra, sebenarnya sama. Bahkan dermaga milik Manto di Desa Lubuk Muda dulu sudah pernah ada izinnya yakni izin dampak lingkungan, namun sudah mati. Karena digunakan lagi, mereka sudah mengurus izin TUKS ke Kementerian Dishub RI.
"Tapi yang Dermaga Era ini sama sekali tidak ada izin. Makanya kami tidak mengizinkanya bongkar pasir, karena tidak mengantongi izin. Kami dalam hal ini bukan pilih kasih," ujarnya.
Namun, kata Humaid, pihaknya juga sudah memberikan persetujuan kepada pemilik dermaga Era di bulan Maret 2023 lalu. Persetujuan ini karena ada desakan dan jaminan dari camat setempat, LSM, wartawan dan ada surat. Tapi malah kesepakatan itu tidak dijalankan.
"Sudah saya setujui dan sempat membongkat 2 ponton pasir, tapi ketika ada masalah dengan masyarakat, karena jalan masyarakat yang rusak, maka sesuai kesepakatan ini kami hentikan. Tentu kalau mau bongkar lagi, ya urus izinnya ke pusat atau untuk sementara bisa meminta persetujuan bongkar dari Dishub Bengkalis," ujar Humaid.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman