TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - MT (26) yang merupakan Asisten Afdeling I PT SAGM wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil) harus beruurusan dengan Polisi.
Pasalnya, MT dilaporkan manajemen perusahaan atas dugaan penggelapan upah pekerja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 Jo pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara.
"Kasus ini dilaporkan kepada kita oleh Humas PT SAGM Fatria Darma," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Abdullah Amru, melalui Paur Humas IPDA Esra, Ahad (20/2/22).
Sementara, dugaan penggelapan itu terjadi pada 20 Januari 2022. Di mana beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I, mendapat informasi dari Kontraktor Pekerja terdapat upah yang tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh perusahaan.
Dijelaskan Esra, setelah menerima laporan, Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan (Lidik). Dalam proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan.
"Antara lain, penggelapan upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok, dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak,"jelasnya.
Kemudian, 3 Februari 2022 lalu Penyidik Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan. Sehingga akhirnya, terlapor diperiksa sebagai tersangka (TSK) hingga kemudian dilakukan penahanan.
"Bersama TSK, juga kita amankan barang bukti (BB) berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan pada PT. SAGM,"urainya.
Termasuk, 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelapan tersebut di atas.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: E Sulaiman