RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda Rp6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Begitu juga dengan lima kepala desa (Kades) atas perkara yang sama, akhirnya divonis penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu, yakni masing-masing terdakwa hanya dipenjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa didenda Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (18/2/2021)
Menurutnya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021. Di mana sebelumnya, dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Untuk itu katanya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum. "Amar putusan akan disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap enam terdakwa," terangnya.
Sementara lima Kades yang divonis pidana penjara selama dua bulan itu adalah Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Selanjutnya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi