PERISTIWA

Mabuk Berat, Pemuda di Inhil Tikam Bocah 9 Tahun

Indragiri Hilir | Minggu, 17 Juli 2022 - 13:40 WIB

Mabuk Berat, Pemuda di Inhil Tikam Bocah 9 Tahun
ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - A (24) warga Pelangiran, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan petugas Kepolisian setelah melakukan tindak pidana penusukan terhadap anak berusia 9 tahun. 

Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas AKP Nainggolan, peristiwa penikaman terjadi di Jalan Sepakat, Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran, Rabu (13/7/22).


Setelah mendapat laporan, akhirnya petugas kepolisian setempat melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui tentang perbuatannya.

"Saat itu pelaku sedang mabuk obat. Dia mengaku mendengar bisikan untuk membunuh korban," ungkap AKP Nainggolan, Ahad (17/7/22). Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti (BB) diamanka di Mapolsek Pelangiran. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"tutupnya.

 

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook