HUKUM

6 Bulan Buron, 2 Pelaku Nakoba Berhasil Ditangkap

Indragiri Hilir | Senin, 15 Agustus 2022 - 14:15 WIB

6 Bulan Buron, 2 Pelaku Nakoba Berhasil Ditangkap
ILUSTRASI (INTERNET)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Berstatus sebagai buronan, 2 pelaku narkoba di Indragiri Hilir (Inhil) Riau, berhasil diamankan petugas Polres yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing F (53) dan A (38) warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Mereka berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Kapolres Inhil AKBP Norhayat, melalui Kasat Nakroba AKP Indra Lubis, barang bukti (BB) jenis sabu yang berhasil diamankan dari para pelaku seberat 880,82 gram dan pil ekstasi 102 butir.

"Pelaku ini sudah kita cari sejak Februari 2022. Nanun beberapa hari lalu, salah satu dari mereka berhasil kita pantau keberadaannya,"jelas AKP Indra, Senin (15/8).

Setelah diketahui keberadaanya, Sat Res Narkoba Polres Inhil bersama Tim Bea dan Cukai Tembilahan, berhasil menangkap pelaku F pada Kamis 11 Agustus 2022 dinihari.

"Kebetulan pelaku A juga ada dilokasi yang sama. Sehingga keduanya berhasil diamanlan,"terangnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook