SUDAH 7 KALI BERAKSI

Pelaku Curanmor di Tembilahan Akhirnya Ditangkap

Indragiri Hilir | Kamis, 10 Februari 2022 - 17:52 WIB

Pelaku Curanmor di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan (DOK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Setelah 7 kali melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor), akhirnya AR (40) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (9/2/22) malam.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi (LP) korban bernama Rudi (37).  Dia melaporkan kehilangan sepeda motor matic di depan rumahnya di Jalan Lingkar, Tembilahan, pada 8 Februari 2022 lalu.


"Korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, Kamis (10/2/22).

Tidak membutuhkan waktu lama, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku dari pencurian sepeda motor tersebut merupakan AR. Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, bergerak dan melakukan penangkapan.

"Pelaku kita amankan saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Tanjung Harapan," jelas Paur Humas.

Berdasarkan dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui segala perbuatanya. Bahkan kepada petugas tersangka, mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di berbagai lokasi.

"Saudara Rudi ini merupakan korban ke-7. Setelah itu tersangka berhasil kita tangkap," katanya.

Adapun 7 TKP kejahatan tersangka, yakni 2 titik di Jalan Subrantas Tembilahan, 2 titik di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, 1 titik Jalan Veteran Tembilahan, 1 titik di Jalan Swarna Bumi dan terkahir 1 titik di  1 TKP di Jalan Lingkar Tembilahan.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dan terancam pidana tujuh tahun penjara," imbuh Paur Humas Polres Inhil Esra.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook