TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Setelah mendapat laporan, Polsek Tembilahan Hulu langsung bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan kurang dari 24 jam.
Pelaku dengan inisal SA (25) ditangkap di salah satu tempat persembunyian oleh Tim Opsnas Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Kamis (5/8) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas IPDA Esra menjelaskan, kasus penganiayaan itu dialami oleh RI (19) yang merupakan karyawan di salah satu toko di Jalan Gerilya, Parit 8 Tembilahan Hulu.
"Korban ditusuk oleh pelaku di parkiran halaman toko pada Rabu (4/8) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Paur Humas IPDA Esra.
Kepada petugas pekaku mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati. Pelaku marah, karena korban sering kebut-kebutan di sekitar Jalan Griliya Tembilahan Hulu. "Semua masih kami dalami. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD PH Tembilahan," jelasnya.
Korban diketahui memgalami luka tusuk di bagian punggung dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.(ind)