TIBA-TIBA MENINGKAT

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirdik KPK, Status Novel Tersangka?

Hukum | Kamis, 31 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirdik KPK, Status Novel Tersangka?
Novel Baswedan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Status hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba-tiba dinaikkan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Adapun hal itu terjadi usai Aris memberikan kesaksian jika dirinya telah melaporkan Novel, di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK Selasa (29/8/2017) malam. Anehnya, dalam laporan yang dilakukan Aris dengan No: LP/3937/VIII/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2017, kepolisian langsung bergerak cepat menaikkan status hukum tersebut ke tingkat penyidikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus per tanggal 21 Agustus 2017, atau tepat di hari yang sama Aris melaporkan Novel.

Baca Juga :Terinspirasi dari Perjalanan Hidup Seorang Dokter Bedah Onkologi

Diketahui, dalam surat perintah dimulainya penyidikan(SPDP) No.B/11995/VIII/2017/Datro yang dikirimkan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta menyetujui adanya kenaikkan status hukum terhadap laporan Aris dengan menandatangani surat tersebut.

Akan tetapi, dalam surat yang salinannya dimiliki JawaPos.com, isi surat tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan nama Novel sebagai tersangka.

"Sehubungan dengan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan kepada Ka, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan /atau penghinaan dan/ atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) Jo Pasal 45 ayat(3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2017 di Jakarta Selatan, dengan pelapor Sdr. Aris Budiman," begitu bunyi surat itu.

Sementara, istri Novel Baswedan Rina Emilda yang dikonfirmasi secara terpisah perihal beredarnya SPDP itu di kalangangan wartawan, mengakui telah menerima surat tembusan perihal kasus yang dituduhkan kembali kepada suaminya.

"Sudah (terima SPDP)," katanya kepada JawaPos.com.

Akan tetapi, terkait isi surat itu, dia enggan menjelaskan secara detail.

"Itu saja suratnya, sudah saya sampaikan ke kuasa hukum," tuturnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab panggilan telefon yang dilakukan JawaPos.com berkali-kali.

Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp pun tak kunjung di balas, meskipun terlihat sudah dibaca. Hal senada juga dilakukan lima pimpinan KPK. Mereka belum merespon pesan singkat yang dikirim JawaPos.com melalui aplikasi Whatsapp. (wnd)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook