DEMI KELANCARAN PROSES HUKUM

Tak Lindungi Oknum Penjual Aset, Pertmina Siap Berikan Informasi

Hukum | Kamis, 31 Agustus 2017 - 17:30 WIB

Tak Lindungi Oknum Penjual Aset, Pertmina Siap Berikan Informasi
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyimpangan diduga terjadi terkait penjualan aset tanah PT Pertamina (Persero) di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Menurut Perseroan, mereka tidak melindungi oknum penjualan aset yang bermasalah.

Yang terjadi, justru Pertamina siap memberikan informasi supaya proses hukumnya berjalan dengan baik. Dikatakan Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, perseroan punya komitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaa secara profesional.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Code Of Conduct Pertamina. Sejak awal penyelidikan berlangsung, Pertamina sudah berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan aparat kepolisian.

’’Kami akan terus mendukung penegakan hukum dan berharap prosesnya dapat dituntaskan segera,” ujarnya.

Di sisi lain, perihal penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka GH, dia pun menegaskan Pertamina tidak melindungi oknum yang terjerat hukum. Agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berlangsung dengan baik, manajemen telah membebastugaskan tersangka.

Dia menyebut, Pertamina berkomitmen untuk membantu aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

”Pertamina tidak melindungi  siapapun oknum yang terlibat. Kami akan memaksimalkan upaya untuk membantu kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dalam upaya  penyelamatan aset negara yang dikelola Pertamina,” paparnya.

Ditambahkannya, Pertamina dalam pengusutan kasus itu berharap semua pihak menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (dim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook