PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berinisial M divonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Penyebabnya, M diketahui telah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 20 kali.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan putusan sidang M digelar PN Bangkinang awal pekan lalu.
“Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia SH MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri SH MH dan Ira Rosalin SH MH Selasa (28/5) lalu,” sebut Rusidi, Kamis (30/5).
Lebih jauh diceritakan dia kasus tersebut terjadi pada saat hari pemilihan 17 April 2019 lalu. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula ketika pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.
Saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.