JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo muncul pertama kali di hadapan publik dengan mengenakan pakaian tahanan. Diketahui dia saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo dihadirkan memakai baju tahanan untuk melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut. Dia tampak mengenakan kemeja putih di bagian dalam, lalu dibalut oleh baju oranye bertuliskan Tahanan Bareskrim Polri.
Tangannya nampak diikat borgol berbahan plastik. Dia kemudian memasuki rumah pribadinya di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Sambo didudukan di sebuah ruangan. Tampak terlihat ruangan tersebut seperti ruang kerja. Karena terdapat bendera Merah Putih dan Tribrata Polri.
Sambo duduk disebuah kursi besar warna hitam kecoklatan. Dia dampingi oleh pengacaranya, Arman Hanis dan anggota Brimob.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman