SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

Video Perayaan Anniversary Ferdy Sambo-Putri Diputar di Sidang

Nasional | Selasa, 08 November 2022 - 19:43 WIB

Video Perayaan Anniversary Ferdy Sambo-Putri Diputar di Sidang
ILUSTRASI: Momen Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memutar video perayaan anniversary pernikahan kliennya saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Video diputar di tengah-tengah kesaksian saksi Daden Miftahul Haq.

“Pada saat perayaan ulang tahun pernikahan FS, apa saudara hadir dan mendapatkan perlakuan yang sama?” tanya kuasa hukum Sambo-Putri kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).


“Saya hadir dan almarhum (Yosua) juga hadir,” jawab Daden.

Dalam video tersebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan satu ajudan lain membawa kue dan nasi tumpeng dengan ukuran cukup besar. Kue dan tumpeng diletakkan di sebuah meja di salah satu ruangan. Tak berselang lama, Sambo datang mengenakan celana jeans biru dan baju polo menuju arah meja. Putri kemudian muncul dan berdiri di samping Sambo.

“Yang mulia, pada video ini kami menunjukkan peristiwa pada saat itu tidak ada pertikaian yang muncul. Almarhum Yosua juga ada di sini. Bahkan Bu Putri dan Pak Ferdy Sambo menyuapi semua ajudan di sana. Bahwa sebenarnya PC memperlakukan semua ajudan dengan sama,” kata pengacara.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook