SEBARKAN KONTEN SARA

PPATK Belum Telusuri Aliran Dana Saracen, Ini Penyebabnya

Hukum | Rabu, 30 Agustus 2017 - 01:00 WIB

PPATK Belum Telusuri Aliran Dana Saracen, Ini Penyebabnya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penelusuran terkait aliran dana Saracen akan dilakukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saracen sendiri berbisnis dengan menebarkan ujaran kebencian yang berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)‎.

Menurut Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, apabila sudah ada permintaan dari pihak kepolisian, pihaknya siap menelusuri aliran dana tersebut.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

“Kami di PPATK masih menunggu permintaan dari Polri, dan kami tentunya siap mendukung upaya-upaya penegakan hukum," katanya saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dia menyebut, sebenarnya PPATK bisa bergerak tanpa adanya perintah dari pihak kepolisian, untuk menelusuri aliran dana Saracen itu. Akan tetapi, sambungnya, dalam hal ini pihaknya tidak bisa melakukan penelusuran karena dibutuhkan data-data penunjang dari kepolisian.

"Misalkan publik figur, itu lebih mudah karena tahu tempat tanggal lahir, nama, keluarga. Namun kalau Saracen PPATK memerlukan data penunjang," ungkapnya.

Dia sendiri menduga belum adanya permintaan untuk menelusuri aliran dana Saracen karena pihak kepolisian masih ingin mendalami penyidikan dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu.

"Jadi, mungkin saja Polri lagi fokus ke case building (mengkontruksikan perkara) Saracen dulu," tuntasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur, Jawa Barat, dan Pekanbaru, Riau dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.

Adapun mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook