Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Diperiksa Jaksa

Hukum | Kamis, 30 Juni 2022 - 10:55 WIB

Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Diperiksa Jaksa
bambang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau AM diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/6). Pemeriksaan merupakan yang kedua kali dijalaninya sebagai saksi dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap AM dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska.  BLU bersumber dari APBN 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Saat itu, AM  menjabat sebagai Rektor UIN Suska.



"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, AM menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (21/6) lalu. "Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau 2019," imbuhnya.

Selain AM, sebelumnya sudah diperiksa saksi berinisial SR. Ia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau 2019. Keterangannya dihimpun terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau 2019.

AM dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu pun saat dimintai tanggapan terkait dirinya yang sudah dua kali diperiksa jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Rangkaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) lalu. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang kerja Wakajati Riau, dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook