Pengeroyokan Dipicu Rebutan Jasa Pengamanan Alat Berat

Hukum | Jumat, 29 Maret 2019 - 18:22 WIB

Pengeroyokan Dipicu Rebutan Jasa Pengamanan Alat Berat
DITANGKAP: Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIK didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan kronologis penangkapan empat tersangka pengeroyokan dipicu rebutan jasa pengamanan alat berat saat konferensi pers di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Kamis (28/3/2019).

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Berebut lahan untuk jasa pengamanan alat berat, sejumlah pria nekat melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam. 

“Pengeroyokan dipicu rebutan penjagaan alat berat yang berujung dengan pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka, memar, retak bagian tulang kering kiri akibatnya tak bisa berjalan,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH, dan staf Briptu Nanda, Kamis (28/3).

Diketahui salah seorang pelaku dan korban ternyata bernaung di sebuah organisasi kepemudaan yang sama. Dari kejadian itu disita satu kapak, tiga gagang cangkul, satu unit mobil. 
Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

Kasatreskrim menerangkan alat berat dimaksud berada di Blok 22-23 kebun kelapa sawit PT Ivomas di Kepenghuluan Balam Sempurna km 31 Balai Jaya.

Pengeroyokan terangnya terjadi pada 27 Januari sekitar pukul 14.00 WIB. Yang mana Agus Butar Butar bersama enam rekannya yakni Ti, Fa, Gin,  Ri dan Eko datang ke Blok 22-23 menggunakan mobil. 

Sampai di lokasi kejadian tersebut, Agus cs langsung melakukan penyerangan terhadap korban Parmajuan Munte dan empat rekannya yakni James Sinaga, Bambang, Jefri dan Abdillah Lubis yang sedang melaksanakan jaga alat berat di kebun itu. 

Dalam pengeroyokan itu lanjut Farris, korban kewalahan apalagi pelaku gunakan senjata tajam. Atas kejadian tersebut para korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil. Para tersangka ditangkap pada 18 Maret. Namun tiga di antaranya, yakni Ti, Fa dan Ek masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 170 KUHP,” kata Kasat Reskrim.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook