KASUS KORUPSI

Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Dihukum 4 Tahun Penjara

Hukum | Senin, 29 Februari 2016 - 18:46 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Dihukum 4 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.

"Terdakwa Ilham Arief Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2/2016).

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Tidak hanya itu, Ilham juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika tak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ilham akan disita. Jika hartanya tak cukup, maka akan diganti penjara satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU KPK menuntut Ilham delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,505 miliar.

Ilham dianggap bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook